Meski begitu, Polisi enggan mengungkap siapa selebgram berinisial TE yang terlibat jaringan prostitusi online.
Masih dalam keterangan Polisi, selebgram TE menawarkan diri dengan harga Rp 25 juta.
Peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang.
Kala itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
"Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Djuhandhani.
Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.
Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.***