SERANG NEWS - Varian baru SARS-CoV-2, B.1.1.529, dilaporkan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pada 24 November 2021.
Varian baru ini pertama kali terdeteksi pada spesimen yang dikumpulkan pada 11 November 2021 di Botswana dan pada 14 November 2021 di Afrika Selatan.
Karenanya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, WHO menetapkan varian Omicron sebagai VOC.
Baca Juga: Waspada, Varian Baru Covid-19 Omicron Sudah Masuk Indonesia, Ini Pesan Menkes
VOC diartikan sebagai varian virus corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin.
Sebelum Omicron, WHO telah menetapkan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.
Dengan demikian, WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.
Keputusan ini didasarkan pada bukti yang diberikan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang mungkin berdampak pada perilakunya.
Misalnya, seberapa mudah penyebarannya atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya.