Sebagai informasi kalau seleksi kompetensi 2 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi 1, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta.
Selain itu juga harus terdaftar sebagai guru di dapodik, serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud.
Guru yang mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 2 juga harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lulus.
Ketentuan nilai ambang batas PPPK Guru tahap 2 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 tahun 2021.
Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Jumlah soal: 100
Durasi:
- 120 menit (umum)
- 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal:
- 25 (Manajerial)
- 20 (Sosial Kultural)
Durasi:
- 40 menit (umum)
- 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200