SERANG NEWS - Cetak kartu peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 masih bisa dilakukan hingga 5 Desember 2021 mendatang.
Setelah itu, cetak kartu peserta PPPK Guru tahap 2 tidak bisa lagi dilakukan, karena sudah masuk ke tahapan selanjutnya.
Tentunya, bagi peserta PPPK Guru tahap 2 yang belum melakukan cetak kartu peserta, agar segera melakukan cetak kartu untuk bisa mengikuti seleksi kompetensi.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2, Simak Baik-baik, Buruan Akses di Link Ini
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 sendiri akan dilaksanakan mulai 6-10 Desember 2021 mendatang.
Peserta yang sudah melakukan cetak kartu juga diimbau tetap mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya.
Karena, berdasarkan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 sebelumnya, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa seperti KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman dari Disdukcapil.
Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cetak Kartu Ujian PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Ini
Kemudian, hasil swab tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan instansi terkait terkait dokumen apa saja yang harus dibawa pada seleksi kompetensi.