Baca Juga: Bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Rabu 15 Desember 2021, Cek Rekening Dinsos DKI Jakarta Bilang Begini
Sementara itu, yang berhak menerima KPDJ adalah orang penyandang disabilitas yang tidak mampu secara ekonomi dan yang berada diluar panti milik pemerintah DKI Jakarta.
Diluar itu, yang berhak menerima KAJ diperuntukan bagi anak yang berusia 0 samapai 6 tahun yang memiliki NIK sebagai warga DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Harapan besar dari pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan bantuan sosial ini adalah untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Pada tahun 2022 yang akan datang penerima KLJ, KPDJ dan KAJ akan ditentukan melalu musyawarah kelurahan (MUSKEL) berdasarkan data yang terdaftar pada DTKS pada tahun 2022 dan ditambah cadangan 20 persen.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Baik KLJ dan KAJ Cair Desember 2021, Ini Bocoran Terbarunya
Meski begitu para penerima aktif di tahun 2021 akan masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon pemerima bansos pada tahun 2022.
Target penerima pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan yaitu:
- 107.573 untuk KLJ
- 14.459 untuk KPDJ