Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 untuk Bansos BLT, Ini Patokan Penggunaannya

- 14 Desember 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Pixabay. Com/

SERANG NEWS - Dana Desa di tahun 2022 difokuskan untuk Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bahkan, Dana Desa yang harus digunakan untuk BLT mencapai 40 persen dan sisanya 60 persen untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa.

"Paling menggembirakan adalah besaran 40 persen dari Dana Desa untuk BLT. Itu artinya kita diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan karena Covid," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dikutip dari laman Kemendesa pada Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Online untuk Dapat KJP Plus Tahun 2022, Simak Caranya Baik-baik, Klik Link Ini

Menurutnya, Sebanyak 8 persen Dana Desa untuk mendukung kegiatan Penanganan Covid 19 seperti vaksinasi dan 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

"Sementara itu 38 persen untuk pemberdayaan dan pembangunan sesuai hasil musdes Desa. Jadi jangan terlalu pikirkan dengan adanya Perpres 104 itu, justru kita harus berterimakasih," ucapnya.

Gus Halim menyampaikan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022 menjadi payung hukum Bansos BLT Dana Desa.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mendaftar DTKS untuk Dapatkan Bansos 2022 Termasuk KJP Plus DKI Jakarta

"Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," ujarnya.

Namun, jika pada tahun 2023 mendatang pandemi Covid-19 sudah reda. Maka, akan kembali ke aturan yang lama.

"Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama," katanya.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

Refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19, ujar dia, tidak bisa dihindari. Bahkan, Kemendesa PDTT melakukan refocusing anggaran lebih dari lima kali. Dua kali di tahun anggaran 2020 dan empat kali di tahun anggaran 2021.

"Jadi refocusing anggaran di masa pandemi ini sesuatu yang biasa agar anggaran yang ada benar-benar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan," katanya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemendesa PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah