Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun 2022 untuk Bansos BLT, Ini Patokan Penggunaannya

- 14 Desember 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Pixabay. Com/

"Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama," katanya.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

Refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19, ujar dia, tidak bisa dihindari. Bahkan, Kemendesa PDTT melakukan refocusing anggaran lebih dari lima kali. Dua kali di tahun anggaran 2020 dan empat kali di tahun anggaran 2021.

"Jadi refocusing anggaran di masa pandemi ini sesuatu yang biasa agar anggaran yang ada benar-benar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan," katanya.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemendesa PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah