Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus harus penuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pendaftaran DTKS secara Online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Aplikasi ini dibangun untuk menjadi upaya Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
- Akses situs fmotm.jakarta.go.id
- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran