4. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang diminta.
5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.
9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Data pendaftaran yang masuk akan dilakukan validasi dan pengecekan layak atau tidak menjadi KPM PKH.
Untuk cek data lolos atau tidak menjadi KPM PKH dapat dilakukan melalui situs resmi DTKS Kemensos.
Jika temui kendala bisa sampaikan ke email Kemensos di [email protected].