Tanggal Berapa Kartu Anak Jakarta (KAJ) Cair di Bulan Desember 2021, Begini Penjelasan Dinsos

- 7 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2021.
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2021. /Pixabay

SERANG NEWS - Tanggal berapa Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair di bulan Desember 2021, begini penjelasan Dinsos.

Memasuki akhir tahun, banyak orang tua yang menanyakan kapan KAJ akan cair ke rekening penerima manfaat.

Jawaban kapan dan tanggal berapa KAJ cair menjadi yang paling ditunggu-tunggu oleh para orang tua dari penerima manfaat.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) sendiri adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Bantuan ini diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.

Karena, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta.

Kemudian kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing. 

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Siap-siap Cek Rekening, KLJ, KPDJ dan KAJ Harap Sabar

Nantinya hasil musyawarah itu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Info Terbaru Kapan Jadwal KLJ Cair Bulan Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sebut Cair di Tanggal Ini

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

1. Meninggal dunia;

2 Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta.

Untuk bisa menambil uang KAJ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Mebawa KTP Orang Tua (Fotokopi dan Asli)

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi dan Asli).

3. Membawa Akta Kelahiran Anak (Fotokopi dan Asli).

Lalu tanggal berapa KAJ bulan Desember 2021 cair ke penerima manfaat.

Berdasarkan info terbaru yang disampaikan, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ akan dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan Desember 2021.

"Untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 akan dilaksanakan paling lambat di minggu ke 4 bulan Desember setelah SPD terbit dari BPKD," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Jumat 3 Desember 2021.

Jadi kepada orang tua atau anak yang mendapatkan bantuan untuk bersabar terlebib dahulu, pastikan informasi valid dari Dinsos DKI Jakarta.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah