"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," tulisnya.
Baca Juga: Mengenal SDGs Desa, Salah Satu Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021
"Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," tambahnya.
Untuk mengecek status KJP Plus dan KJMU cukup memakai KTP, dengan cara:
- Buka Laman resmi KJP Plus dan
- Pilih Periksa status KJP atau klik di link KJP ini https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Masukan NIK
- Pilih tahap 2 dan tahun 2021
- Klik Cek
Demikian cara cek KJP Plus dan KJMU tahap 2 DKI Jakarta tahun 2021.***