"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta pada 27 November 2021.
Baca Juga: Mengenal SDGs Desa, Salah Satu Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021
Ia menuturkan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900.000,00 per orang untuk periode yang sama.
Baca Juga: Login rekrutmenpld.kemendesa.go.id, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PLD 2021
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun.
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun. Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
Dengan gambaran itu, KLJ, KPDJ dan KAJ pada tahap ini bisa jadi dilaksanakan pada awal Desember seperti jadwal biasanya yaitu 5 Desember 2021.
Karena, pemutakhiran sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya.***