Program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000,00 per orang, tiap bulan selama satu tahun.
Baca Juga: Pastikan Rekening Bank DKI Aktif, KJP Plus Tahap 2 Resmi Diumumkan, Cair Tanggal 29 November 2021
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000,00 per orang, setiap bulan selama satu tahun.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.***