Demo di DPR Ricuh, Pemuda Pancasila Keroyok Polisi, Begini Kronologinya

- 26 November 2021, 00:26 WIB
Demo di DPR Ricuh, Pemuda Pancasila Keroyok Polisi, Begini Kronologinya.
Demo di DPR Ricuh, Pemuda Pancasila Keroyok Polisi, Begini Kronologinya. /PMJ News/ Yeni

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sementara itu, korban pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menderita luka berat dan dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Taklukan Unggulan Malaysia, Pasangan Muda Febriana/Amalia Dampingi Greysia/Apriyani di Indonesia Open 2021

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati, Dermawan menderita luka di bagian kepala, sekujur tubuh dan luka robek pada perut.

"Luka hematoma akibat trauma benda tumpul di sekujur tubuhnya, terutama di kepala. Ada juga luka robek di perut dan terjadi penurunan tingkat kesadaran," kata Sambodo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis.

Untuk saat ini, dia belum dapat memastikan luka robek pada perut tersebut akibat senjata tajam atau bukan karena masih menunggu pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati.

Sambodo mengemukakan saat ini kondisi Dermawan stabil dan dalam penanganan medis tim dokter RS Polri Kramat Jati.

"Kita masih menunggu hasil visum dari dokter. Namun saat ini kondisinya sudah semakin stabil ,sudah dalam perawatan dan terus kita periksa dan CT scan segala macamnya," ujar Sambodo.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah