SERANG NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka pada Kamis 25 November 2021.
Penetapan itu buntut dari aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka.
Unjuk rasa Pemuda Pancasila bertujuan memprotes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Namun, aksi unjuk rasa itu berujung ricuh dan terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Atas peristiwa itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Mereka langsung ditahan, karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJNews pada Kamis 25 November 2021.
15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Diketahui, AKBP Dermawan Karosekali mengalami luka di bagian belakang kepala dan tengah menjalani perawatan di RS Kramat Jati.
Baca Juga: Viral Petani Bawang Nyebur ke Lumpur, Syok dengan Harga Bawang Anjlok
Adapun terkait unjuk rasa berujung anarkis ini, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain pisau, golok, bendera, senjata tumpul, hingga peluru.
"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver, tentunya akan kami kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Untuk mengetahui darimana itu berasal, dan untuk apa digunakannya, atau mungkin senjatanya ada, nanti akan dikembangkan," ujarnya.***