SERANG NEWS - Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KPJ Plus tahap 2 akan segera dicairkan pada akhir November 2021.
Bagi siswa penerima manfaat bantuan KJP Plus tahap 2 yang dicairkan melalui transfer ke bnk DKI Jakarta wajib perhatikan fasilitas penggunaannya dan dapatkan pula 6 fasilitas gratis di wilayah DKI Jakarta.
Sebelum proses pencairan KJP Plus tahap 2 pastikan cek nama penerima melalui link kjp.jakarta.go.id untuk melihat datanya.
Seperti diketahui publik, bahwa program bantuan KJP Plus diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi siswa-siswa dari jenjang SD sampai SLTA atau sederajat kurang mampu.
Sesuai dengan anggaran yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, besaran bantuan KJP Plus tahap 2 diberikan sesuai dengan jen jang pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
- SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu.
- SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.
- SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu.
- SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data bagi penerima manfaat KJP Plus Tahap 2.