Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Bansos DKI Jakarta, KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Besok
Peserta KLJ dapat melakukan pengambilan tunai di mesin ATM Bank DKI/ATM bersama dan dapat melakukan transaksi pembayaran lainnya melalui mesin EDC Bank DK/EDC Prima.
Adapun biaya administrasi transaksi yang menggunakan mesin ATM/EDC Bank Lain, mengikuti aturan yang berlaku.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta KLJ:
1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;
2. Tidak memiliki penghasilan tetap;
3. Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Baca Juga: Update KJP Plus Tahap 2 Cair 24 November 2021, Benarkah? Pantau dan Cek Rekening Nama Kalian Disini
Saat pengambilan KLJ, penerima bantuan harus membawa persyaratan sebagai berikut:
Undangan dari Dinas Sosial;