SERANG NEWS – Untuk diketahui bahwa calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 masih harap-harap cemas bantuan untuk siswa kurang mampu sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu belum juga bisa dicairkan.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 dicairkan melalui bank DKI Jakarta.
Hanya siswa yang benar-benar memenuhi syarat bisa mencairkan bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2021.
Adapun syarat mendapat bantuan KJP Plus Tahap 2 yaitu masih terdaftar sebagai pelajar dan terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 juga merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hingga kini belum muncul kepastian kapan KJP Plus Tahap 2 cair.
Namun beredar kabar bahwa KJP Plus Tahap 2 akan cair pada tanggal berikut ini seperti ramai di narasikan dalam kanal Grup WhatsAap KJP Plus Tahap 2.
INFO KJP Plus Tahap 2 Cair Tanggal 24,26 dan 29 secara berkala.