Cara dan Syarat dapat Bantuan Rp 450 Ribu dari KJP Plus November 2021 melalui Login kjp.jakarta.go.id GRATIS

- 15 November 2021, 16:11 WIB
KJP Plus Tahap 2
KJP Plus Tahap 2 /Tangkapan layar kjp Jakarta/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SERANG NEWS – Berikut ini untuk diketahui cara dan syarat dapat bantuan hingga Rp 450 ribu spesial dari KJP plus. Bantuan ini diberikan bagi siswa yang terdampak secara ekonomi. Bantuan diberikan secara gratis melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Situs kjp.jakarta.go.id merupakan link resmi bagi bagi orang tua dan siswa yang ingin dapat bantuan sosial tunai pelajar melalui program KJP Plus.

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD hingga SMA di wilayah Ibu Kota.

Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini diperkirakan akan mulai cair pada akhir November ini.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.

Program KJP Plus dicairkan pada bulan November 2021 hingga Rp 450 ribu. Berikut ini cara dan syarat untuk dapat bantuan KJP Plus hingga Rp 450 ribu melalui link kjp.jakarta.go.id.

Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK akan mendapatkan bantuan Pendidikan yang disebut KJP Plus yang diperuntukkan untuk siswa DKI Jakarta dengan tahap 2 di kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bansos BST Rp 600 Ribu Cair ke Semua Orang, Cek Namamu Secara Online di Link Ini Agar Dapat Bantuan Tunai

Sedangkan untuk pencairan bantuan ini akan diinformasikan dilaman resmi Kartu jarta Pintar (KJP) di kjp.jakarta.go.id sehingga harus mengeceknya secara berkala.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x