Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan. Dirinya menegaskan bahwa jadwal yang tertera pada surat tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Ia menjelaskan menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli," katanya dikutip dari akun Twitternya @abiridwan2173.
"Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi.Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt," tambahnya.
Artinya dengan adanya penjelasan ini, sama dengan pengumuman SKD yang mengalami pengunduran, jadwal SKB juga dipastikan mundur.***