Viral Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot Kapolrestabes Medan

- 13 Oktober 2021, 18:36 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu.

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah