BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu.
Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.
Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.***