SERANG NEWS - Polri menegaskan penyidikan terhadap kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme dinyatakan tidak profesional.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono setelah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu 13 Oktober 2021.
"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," tambahnya dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Khasiat Air Rebusan Ketumbar dan Sereh ala dr Zaidul Akbar Salah Satunya Bikin Jantung Sehat
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.