Masing-masing korban menyetor sebesar Rp25 juta hingga Rp150 juta kepada Oi dan Raf dengan harapan bisa menjadi CPNS.
"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," ujarnya.
Salah satu guru SMA Olivia Nathalia (Oi) bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Agustin mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.
Baca Juga: Bagi Mahasiswa yang Berjiwa Sosial, Kemensos dan Kemdikbud Ristek Buka Program Pejuang Muda
"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa," katanya.
"Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***