Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar

- 24 September 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

SERANG NEWS - Pasangan suami istri Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan CPNS.

Anak dari penyanyi Nia Daniaty itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat pengangkatan CPNS.

Tidak kurang sebanyak 225 korban penipuan CPNS yang sudah ditipu keduanya dengan totak kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Ini Dia Tampang Pembunuh Prajurit TNI AD Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis Depok

Laporan terhadap keduanya tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

"Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," ujar Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya dikutip dari PMJNews pada Jumat 24 September 2021.

Keduanya melakukan penipuan di beberapa tempat dengan syarat membayar uang. Setelah itu, keduanya mengirimkan SK pengangkatan CPNS palsu mengatasnamakan BKN.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat 24 September 2021, Kasus Konfirmasi Bertambah 2.557

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi," ucapnya.

"Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tambahnya.

Masing-masing korban menyetor sebesar Rp25 juta hingga Rp150 juta kepada Oi dan Raf dengan harapan bisa menjadi CPNS.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar, Ada Persebaya vs Bhayangkara FC, Persija vs Persela dan Konser Iwan Fals

"Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," ujarnya.

Salah satu guru SMA Olivia Nathalia (Oi) bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut.

Agustin mengaku, dirinya membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.

Baca Juga: Bagi Mahasiswa yang Berjiwa Sosial, Kemensos dan Kemdikbud Ristek Buka Program Pejuang Muda

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa," katanya.

"Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x