Akibat perbuatannya mengakibatkan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnibus law. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.
Atas yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau tidak pembelaan secara tertulis terhadap tiga tahun penjara.***