Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 23 September 2021, 21:33 WIB
Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya.
Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasus yang Menjeratnya. /Reno Esnir/ANTARA

SERANG NEWS- Kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sudah memasuki tahapan persidangan.

Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Jakarta Selatan, Jaksa telah menjatuhkan hukuman kepada Jumhur Hidayat.

Petinggi Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dituntut tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Ketua DPRD DKI Bungkam, Anies Baswedan: Berharap Keterangannya Bantu KPK

"Menuntut agar supaya supaya membatasi Hakim, menjatuhkan hukuman kepada Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang, Kamis 23 September 2021.

Tuntutan yang menyampaikan penuntutan agar Majelis Hakim menyampaikan dan menganggap tindakan Jumhur secara sah sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dimuat pertama kali.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK: Saya akan Sampaikan Semua yang Dibutuhkan Penyidik

Hal yang memberatkan dalam penilaian ini adalah perbuatan Jumhur yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x