Sebelum Lapor Polisi, Gadis Korban Pemerkosaan di Pekalongan Ditolong Pemilik Warung Bensin

- 24 Agustus 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Sasint//

Selanjutnya pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban.

Saat menjemput, tersangka BK merayu korban dengan dalih menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen.

Namun sesampainya di tepi jalan raya Kabupaten Pekalongan, tersangka menghentikan laju kendaraan kemudian memperkosa korban DN.

Kekerasan juga dialami korban DN lantaran melawan dan memberontak. Tersangka kemudian mencekik leher korban dan mengancam membunuhnya dengan menodongkan pisau ke leher.

Korban DN pun akhirnya tidak berdaya, dan pemerkosaan pun terjadi.

Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat tengah mengajak istrinya jalan-jalan ke Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang dengan mengendarai mobil sewaan yang digunakan dalam aksinya.

Akibat perbuatannya, tersangka BK dijerat pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

BK disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah