Wajib Lampiran Hasil Swab PCR, Ini Aturan Ujian SKD Bagi Peserta CPNS 2021 yang Jalani Isolasi Mandiri

- 24 Agustus 2021, 13:49 WIB
Aturan ujian SKD bagi peserta CPNS 2021 yang sedang jalani isolasi mandiri.
Aturan ujian SKD bagi peserta CPNS 2021 yang sedang jalani isolasi mandiri. /Instagram @cpnsindonesia. /

Jika semua tahap terpenuhi, anda masih bisa memiliki kesempatan untuk melakukan tes SKD.

Berikut 4 hal yang bisa dilakukan peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru yang sedang terindikasi positif Covid-19 atau isolasi mandiri:

  1. Laporkan hal yang anda alami (positif Covid-19 atau isolasi mandiri) kepada instansi yang dilamar
  2. Anda perlu melampirkan surat rekomendasi dokter atau hasil Swab PCR atau keterangan menjalani isolasi dari pihak yang berwenang 
  3. Instansi yang telah menerima surat laporkan akan mengonfirmasi kepada pihak BKN
  4. Pembuatan surat panitia seleksi yang memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi bertempat di lokasi awal seleksi SKD atau di BKN lingkup terdekat
  5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta SKD CPNS 2021 atau PPPK non guru.

Itulah informasi bagi peserta CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian SKD.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x