Jika semua tahap terpenuhi, anda masih bisa memiliki kesempatan untuk melakukan tes SKD.
Berikut 4 hal yang bisa dilakukan peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru yang sedang terindikasi positif Covid-19 atau isolasi mandiri:
- Laporkan hal yang anda alami (positif Covid-19 atau isolasi mandiri) kepada instansi yang dilamar
- Anda perlu melampirkan surat rekomendasi dokter atau hasil Swab PCR atau keterangan menjalani isolasi dari pihak yang berwenang
- Instansi yang telah menerima surat laporkan akan mengonfirmasi kepada pihak BKN
- Pembuatan surat panitia seleksi yang memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi bertempat di lokasi awal seleksi SKD atau di BKN lingkup terdekat
- BKN akan mengatur kembali jadwal peserta SKD CPNS 2021 atau PPPK non guru.
Itulah informasi bagi peserta CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 saat pelaksanaan ujian SKD.***