Tok, Jokowi Resmi Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali Ini Daerah yang Alami Penurunan Level

- 23 Agustus 2021, 20:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 3 untuk sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

SERANG NEWS - Tok, Jokowi resmi memperpanjang penerapan PPKM di Jawa dan Bali, ini daerah yang alami penurunan level.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah memutuskan penerapan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Pengumuman itu langsung dikatakan Presiden Jokowi melalui virtual dalam akun YouTube Setkab, Senin 23 Agustus 2021.

Meski diperpanjang, kata Jokowi, ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun Level dari Level 4 ke Level 3.

Baca Juga: Apa PPKM Kembali Diperpanjang?, Ma'ruf Amin Beberkan Kerja Pemerintah selama Pandemi Covid-19

Daerah yang turun Level di diantaranya Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya dan beberapa kota di Pulau Jawa.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa dan Bali Level 4, 3 dan 2, Total Ada 61 Kabupaten/Kota

Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Presiden Jokowi dalam pemaparannya menuturkan pandemi Covid-19 belum selesai.

Bahkan dikatakan Jokowi, di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ke-3, dengan penambahan kasus yang signifikan.

Pemerintah sendiri sejak pertama kali menerapkan PPKM Jawa dan Bali sudah lima kali melakukan perpanjangan.

PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 dan 9 Agustus, dan terakhir pada 23 Agustus 2021.***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x