Mbah Jamrong Cs Ditangkap Polres Bogor, Rp1,5 Miliar Uang Palsu Jadi Barang Bukti

- 19 Agustus 2021, 08:01 WIB
Barang bukti perkara peredaran uang palsu.
Barang bukti perkara peredaran uang palsu. /Antara/M Fikri Setiawan/

SERANG NEWS — Polres Bogor menyita uang palsu senilai Rp1,5 miliar sebagai barang bukti dari SD alias Mbah Jamrong dan empat tersangka lainnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasus pengedaran uang palsu Mbah Jamrong cs ini pertama kali diungkap Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Unit Reskrim Polsek Cileungsi menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG dan AR pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Lagi Asyik Main Judi Domino di Teras Kantor Desa, Tiga Pemuda Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya

AG dan AR ditangkap lantaran berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kelima tersangka pengedar uang palsu tersebut, yakni AG, AR, SD alias Mbah Jamrong, EH, dan DR.

Kelimanya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Bogor dan Bandung.

Baca Juga: Melawan Petugas, Doyok Ditembak Timah Panas Oleh Polisi, Begini Kronologisnya

“Awalnya kita tangkap dua pelaku yang mengedarkan uang di wilayah Cileungsi. Kemudian dikembangkan dan ditangkap kembali tiga tersangka di Bandung," kata AKBP Harun yang dikutip SerangNews dari Antara pada Rabu, 18 Agustus 2021.

“Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi,” kata AKBP Harun.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x