SERANG NEWS - Bansos PKH dengan total sebanyak Rp 4,4 juta akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH ini akan diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang berhak dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Yuk, disimak persyaratan mendapatkan Bansos PKH yang diperuntukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Bansos PKH ini disalurkan dalam empat tahap tiap tahunnya, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Bansos Rp3 Juta Disalurkan hingga Desember, Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos Agustus 2021
Bansos PKH ini akan langsung disalurkan kepada penerima melalui bank Himbara, antara lain BNI, BTN, dan BRI.
Penerima Bansos PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan total bantuan sebanyak Rp 4,4 juta apabila dalam satu keluarga terdapat tiga anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Sebelum membahas persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, berikut kami sajikan alokasi bantuan Bansos BLT PKH untuk siswa SD, SMP, dan SMA untuk masing-masing penerima sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Situs Mengatasnamakan Kemensos, Cek Bansos Hanya di cekbansos.kemensos.go id