Ditjen Imigrasi Posting 5 Kategori Orang Asing Bisa Masuk selama PPKM, Netizen: Ambyar, PPKM untuk Apa?

- 9 Agustus 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi: Pengawasan orang asing di Bandara.
Ilustrasi: Pengawasan orang asing di Bandara. /Dok Humas Angkasa Pura II

SERANG NEWS - Direktorat Imigrasi (Ditjen) Imigrasi Indonesia memposting 5 kategori orang asing atau warga negara asing (WNA) masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM.

Postingan itu pun langsung mendapat sorotan Netizen. Mereka menilai, kebijakan tersebut sebagai hal yang aneh.

"Ngizini orang asing masuk aja selama PPKM sudah aneh," tulis pemilik akun @ervindajul mengomentari postingan akun resmi Twiiter @dtijen_imigrasi yang terpantau SerangNews.com, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali sampai 16 Agustus 2021, Ini Data Lonjakan Kasus Covid-19

Dalam postingan tersebut, Ditjen Imigrasi menyampikan 5 kategori orang asing yang diizinkan masuk selama masa PPKM.

5 kategori tersebut, yang pertama adalah pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik.

Yang masuk kategori ini adalah orang asing akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional, dan orang asing yang akan melaksanakan tugas diplomatik.

Kedua, pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik. Kategorinya, oang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa dinas dan orang asing yang telah masuk Indonesia dengan visa diplomatik.

Baca Juga: Sore Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan Level 4? Hasil Evaluasi Kasus Bergeser ke Luar Jawa-Bali

Ketiga, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap dengan kategori penyatuan keluarga; tenaga kerja asing; dan investor.

Keempat, wak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya; dan kelima, orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, sebagaimana unggulan Ditjen Imigrasi lebih lanjut, seluruh orang asing wajib memenuhi protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Mereka sudah divaksinasi Covid-19 dosis penuh, tes RT-PCR negatif Covid-19 dan menjalani karantina.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional Senin 9 Agustus 2021, Berikut Data Sebaran di 34 Provinsi

"Sumber Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021," tulis akun @ditjen_imigrasi mengakhiri pengumuman dalam utas akun Twitternya.

Selain dinilai aneh, netizen pun menyindir dengan menyarankan semuanya diperbolehkan masuk tanpa kategori.

"Nggak usah pake kategori, masukin aja semua, yg PPKM cuma untuk yg pegang E-KTP," tulis akun @muhnur_ilham.

Bahkan ada menyindir dengan nada ketawa level 4 sebagimana nama kebijakan PPKM yang menggunakan istilah level 2,3, dan 4.

Sementara, yang lainnya menanyakan apa sebenarmya yang disebut PPKM.

"Ambyar dah kl begini aturannya, sebenarnya PPKM itu untuk apa? Membatasi kegiatan wni aja kah? Apakah perekonomian masyarakat tdk lebih penting dr proyek strategis nasional? Emang utk siapa sih proyek itu???" tulis akun @raja_bukan.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x