Kemudian, pelaku beraksi memukul korban menggunakan linggis.
"Pelaku yang berada di samping pintu kamar korban memukuli kepala dan wajah korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah," kata Bintang dikutip dari PMJ News.
Saat ini pelaku mendekam di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***