Selain itu, disampaikan Fajar, pelaku juga kesal terhadap korban yang menggunakan listrik milik pelaku, namun tidak pernah dibayar sesuai pemakaian oleh korban.
"Jadi pelaku melakukan tindakan tersebut didasari dendam lama kepada orang tua korban yang dilampiaskan ke si korban," ujarnya.
Selain itu ada beberapa kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Diantaranya masalah listrik, jadi korban pake listrik milik si pelaku tapi dibayarnya tidak sesuai pemakaian.
"Jadi si pelaku merasa diremehkan oleh korban," terangnya.
Saat ini, Kalil pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirinya dijerat pasal 337 KUHP jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman bagi si pelaku, hukuman mati," tandasnya.***