Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya

- 28 Juli 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya.
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku Pembunuhan Sadis di Pandeglang Terancam Hukuman Mati, Ini Motifnya. /Pixabay/PublicDomainPictures

SERANG NEWS - Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani bernama Suganda (50) asal Pandeglang.

Tak disangka pelaku, ternyata merupakan tetangga korban yakni Kalil (64) yang juga berprofesi sebagai petani.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang saat sedang bertani di sawah miliknya pada Rabu 28 Juli 2021 sore.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban dengan sebilah golok pada Senin 26 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Sadis, Seorang Petani di Pandeglang Dibunuh dengan Bacokan di Dada Perut

"Kita amankan pelaku saat sedang beraktifitas bertani," katanya.

Pihaknya, dalam kasus ini, menemukan barang bukti sebilah golok lengkap dengan serangkanya, sepotong kaos dan sepotong celana yang diakui pelaku digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Fajar, motifnya pembunuhan ini lantaran dendam terhadap orang tua korban. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya terhadap korban.

Selain itu, disampaikan Fajar, pelaku juga kesal terhadap korban yang menggunakan listrik milik pelaku, namun tidak pernah dibayar sesuai pemakaian oleh korban.

Baca Juga: Al Temukan Flashdisk Alat Bukti Pembunuhan Roy, Elsa Terancam Mulai Panik, Sinopis Ikatan Cinta Senin 28 Juni

"Jadi pelaku melakukan tindakan tersebut didasari dendam lama kepada orang tua korban yang dilampiaskan ke si korban," ujarnya.

Selain itu ada beberapa kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Diantaranya masalah listrik, jadi korban pake listrik milik si pelaku tapi dibayarnya tidak sesuai pemakaian.

"Jadi si pelaku merasa diremehkan oleh korban," terangnya.

Saat ini, Kalil pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirinya dijerat pasal 337 KUHP jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman bagi si pelaku, hukuman mati," tandasnya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x