Alhamdulillah, BSU Rp1 Juta akan Diberikan Bagi Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta, Catat Kriteria Penerima

- 22 Juli 2021, 20:15 WIB
Alhamdulillah, BSU Rp1 Juta akan Diberikan Bagi Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta, Catat Kriteria Penerima.
Alhamdulillah, BSU Rp1 Juta akan Diberikan Bagi Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta, Catat Kriteria Penerima. /Humas Kemenaker/

SERANG NEWS - Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal akibat pandemi Covid-19, pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja atau buruh.

Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Nantinya BSU ini akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut BSU akan diatur dalam Permenaker.

Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta, Kriteria Penerima Cek kemnaker.go.id

Nantinya, Pemnaker itu akan menetapkan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah/upah bagi pekerja/buruh.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya dikutip dari PMJ New, Kamis 22 Juli 2021.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida.

Menurut dia, jumlah 8 juta penerima itu hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima. 

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Diperpanjang hingga 31 Juli, Begini Caranya

Adapun kriteria yang ditentukan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/buruh penerima upah

3. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021

5. Termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

6. Penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tukasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x