Selain Gaji dan Tunjangan, Inilah 5 Fasilitas Menjadi PNS 2021, Nomor Satu Paling Idaman Pendaftar CPNS 2021

- 18 Juli 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi PNS: Selain gaji dan tunjangan, ini fasiltas yang didapatkan bagi yang lolos CPNS 2021.
Ilustrasi PNS: Selain gaji dan tunjangan, ini fasiltas yang didapatkan bagi yang lolos CPNS 2021. /Pikiran-Rakyat.com

SERANG NEWS – Jutaan orang telah mendaftar seleksi CPNS 2021 dan PPPK di seluruh Indonesia sejak dibuka mulai 30 Juni 2021 dan penutupan pada 21 Juli 2021 mendatang.

Menjadi seorang PNS adalah salah satu pekerjaan yang dicari, bahkan ditunggu-tunggu oleh para pencari kerja sejak tahun lalu.

Seperti yang sudah diketahui, proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK sempat tertunda atau tidak ada pada tahun lalu.

Baca Juga: Pastikan Nama Tercantum di Dikti, Ini 7 Langkah Cek Data Mahasiswa untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK

Tahun ini pemerintah membuka proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK yang tersebar atas 570 instansi yang tersebar di instansi Kementerian maupun lembaga pusat atau daerah.

Banyak pelamar yang mengikuti seleksi ini. Apalagi, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, apabila dinyaatakan lolos seleksi CPNS 2021 sah diangkat sebagai PNS maka dapat fasilitas lainnya.

Berikut ini lima fasilitas yang didapat apabila telah diangkat sebagai PNS yang SerangNews.com himpun dari berbagai sumber:

  1. Tunjangan Dana Pensiun

Dana pensiunan menjadi salah satu hak yang akan diterima seorang PNS jika sudah purna kerja. Dana pensiun ini nantinya akan diberikan dari negara meskipun tidak bekerja lagi.

Jaminan dana pensiun inilah salah satu penarik banyaknya orang ingin menjadi PNS. Sebab, banyak yang menilai, dana pensiun akan memberikan jaminan di masa tua.

Baca Juga: Jangan Salah! 4 Point Penting Membuat Surat Lamaran Proses Seleksi CPNS 2021 dan PPPK dari BKN

  1. Rumah Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M2008 ditetapkan PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya.

Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas.

Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Ada yang bentuknya rumah permanen, mess, rumah susun, dan lainna tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.

  1. Kendaraan Dinas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 076 tahun 2015, kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS. Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2021 dengan Mudah? Simak Bocoran Strategi dan Tips Ujian Masuk PNS dari BPKSDM Kota Serang

Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri.

Kendaraan dinas ini bisa digunakan untuk operasional kantor sehari-hari. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik.

  1. Perjalanan Dinas

Salah satu fasilitas yang akan di dapat ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dapat mengikuti kegiatan di luar kantor dan mendapatkan tunjangan atas kegiatan tersebut atau disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Baca Juga: Link Kompres File PDF Syarat CPNS 2021 sebelum Upload di sscasn.bkn.go.id, Waktu Pendaftaran 3 Hari Lagi

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

  1. Beasiswa Pendidikan

Apabila telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021 dan sudah diangkat sebagai PNS, maka ketika sedang bekerja di instansi masing-masing peluang dapat kesempatan mengajukan beasiswa pendidikan bisa terjadi.

Anda bisa melanjutkan keinginan untuk studi ke jenjang atau keahlian tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian informasi fasilitas yang akan didapat ketika menjadi PNS.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS 2021 dan PPPK dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id dan bagi yang mendaftar PPPK dapat melalui ssp3k.bkn.go.id.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x