Selain JPS, Pemkab Banyumas juga menyiapkan bansos lainnya untuk menanggulangi kebijakan PPKM Darurat.
Bansos tersebut meliputi Program Bantuan Pangan Non Tunai atau program sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Langusung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Total anggaran yang digelontorkan ini senilai Rp111,45 miliar dan akan dicairkan pada Juli 2021 ini sesuai dengan jadwal dan mekanisme pencairannya masing-masing.
Bagi masyarakat yang melakukan pencairan JPS Banyumas senilai Rp200 ribu dapat langsung membuka link jpsbms.banyumaskab.go.id
Berikut cara pencairan JPS Banyumas:
1. Penerima Bantuan akan menerima SMS pemberitahuan atau cek mandiri melalui website jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Pilih pencairan bantuan melalui balai desa atau keluraha atau melalui bank.
3. Pencairan melalui babali desa atau kelurahan untuk penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank.