SERANG NEWS - Polisi akhirnya menangkap dr Lois Owien pada Minggu 11 Juli 2021 di Jakarta.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan dikutip SerangNews dari Antara pada Senin 12 Juli 2021.
Ramadhan tidak menyampaikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Karena, berkas penangkapan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Sementara itu, perwakilan IDI dr Tirta mengatakan, dirinya di minat hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah," katanya.
Baca Juga: Login jpsbms.banyumaskab.go.id, Daftar Bantuan PPKM Darurat Warga Banyumas
"Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," tambahnya.
Diketahui, dr Lois Owien mengaku dengan tegas tidak percaya dengan adanya Covid-19 di acara Hotman Paris Show.