Polisi Tangkap dr Lois Owien, Begini Keterangan dr Tirta yang Jadi Saksi

- 12 Juli 2021, 15:29 WIB
Dr. Lois tak percaya corona dan langsung dibantah dr. Tirta.
Dr. Lois tak percaya corona dan langsung dibantah dr. Tirta. /Azmy Yanuar/Tangkapan Layar Youtube

SERANG NEWS - Polisi akhirnya menangkap dr Lois Owien pada Minggu 11 Juli 2021 di Jakarta.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar ditangkap," kata Ramadhan dikutip SerangNews dari Antara pada Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Kronologis Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tidak Percaya Covid-19, Dianggap Halangi Penanganan Wabah

Ramadhan tidak menyampaikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Karena, berkas penangkapan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Sementara itu, perwakilan IDI dr Tirta mengatakan, dirinya di minat hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau enggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah," katanya.

Baca Juga: Login jpsbms.banyumaskab.go.id, Daftar Bantuan PPKM Darurat Warga Banyumas

"Jadi kalau tak salah kena UU Wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia. Kemarin saya juga dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan statement dia (dr Lois)," tambahnya.

Diketahui, dr Lois Owien mengaku dengan tegas tidak percaya dengan adanya Covid-19 di acara Hotman Paris Show.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x