Ini Harga Vaksin Sinopharm dan Tarif Maksimal Vaksinasi yang Ditetapkan Pemerintah

- 11 Juli 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinopharm
Ilustrasi Vaksin Sinopharm /Pixabay/spencerbdavis1


SERANG NEWS
- Kementerian Kesehatan akhirnya menjual dan menetapkan harga vaksin Sinopharm dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi.

Harga vaksin Sinopharm dan tarif maksimal vaksinasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor: HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa harga vaksin Sinopharm sebesar Rp321.660 untuk satu dosis (belum termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN).

Baca Juga: Terbitkan Surat Keputusan, Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinopharm Rp879 Ribu

Harga pembelian vaksin Sinpoharm merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/ badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis (belum termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN).

Baca Juga: Kimia Farma Jual Vaksin, Politisi Demokrat: Pak Jokowi Sempatnya Berfikir Menyetujui Jual Vaksin ke Rakyat

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi itu merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/ swasta dan sudah termasuk margin/ keuntungan 15% (lima belas persen).

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Jubir vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia dikutip dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksin Berbayar Sudah Bisa Diakses di Kimia Farma, Faisal Basri: Praktik Jualan Vaksin Tindakan Biadab

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Berdasarkan data dari Kemenkes di laman https://vaksin.kemkes.go.id, sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 berjumlah 40.349.049 yang terdiri dari tenaga kesehatan, lanjut usia dan petugas publik.

Baca Juga: Ramai dan Heboh PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021, Begini Faktanya

Untuk petugas kesehatan sebanyak 106.99% atau sekitar 1.571.462 orang pada dosis pertama dan 97.21% atau sekitar 1.427.840 pada dosis kedua.

Sedangkan untuk orang yang lanjut usia, baru mencapai 23.43% atau sekitar 5.049.707 pada tahap 1 dan 14.01% atau sekitar 3.019.822 pada tahap 2.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat

Untuk petugas publik, telah menyentuh angka 112.37% atau sekitar 19.469.884 pada vaksinasi dosis pertama dan 50.60% atau 8.767.879 pada vaksinasi dosis kedua.

Sementara intuk tenaga pendidik, angkanya telah mencapai 2.135.954 pada vaksinasi dosis pertama dan 1.521.029 pada dosis kedua.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah