Ia mengatakan, sanksi akan ditegakan kepada pelanggar aturan yang buat pemerintah. Ia juga meminta jika menemukan kantor-kantor non esensial tetap beraktivitas normal untuk melaporkannya.
Baca Juga: PKH Triwulan 3 Cair Bulan Juli, BPNT dan BST Rp300 ribu, Intip Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali selama 3-20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat itu sebagai upaya dari pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.
"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.***