Anies Baswedan Geram, Ada Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Tak Patuh PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi /Tangkap layar/Instagram @aniesbaswedan

Ia mengatakan, sanksi akan ditegakan kepada pelanggar aturan yang buat pemerintah. Ia juga meminta jika menemukan kantor-kantor non esensial tetap beraktivitas normal untuk melaporkannya.

Baca Juga: PKH Triwulan 3 Cair Bulan Juli, BPNT dan BST Rp300 ribu, Intip Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali selama 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat itu sebagai upaya dari pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah