Anies Baswedan Geram, Ada Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Tak Patuh PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan inspeksi /Tangkap layar/Instagram @aniesbaswedan

SERANG NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram karena masih ada kantor yang tidak patuh PPKM Darurat.

Yang membuat ia semakin geram. Karena, kantor itu berisi orang-orang terdidik yang berada di gedung pencakar langit Jakarta.

"Di lantai 43, semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor termasuk esensial, bukan termasuk kritikal," kata Anies dikutip dari Kanal YouTube Anies Baswedan pada Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Heboh Anies Baswedan Tunjuk dan Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Orang Seperti Ibu Ini yang Egois!

"Tetapi, semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselatan," tambahnya.

Menurutnya, di antara pekerjanya itu ada ibu hamil yang tetap bekerja. Sehingga, ia menegur manajer kantor tersebut karena tidak memikirkan keselamatan pegawainya.

"Seorang ibu yang menjadi manajer HRD, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil," ucapnya.

Baca Juga: Menko Luhut: Kita Beruntung Punya Jokowi

Ia menjelaskan, kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 10.000 dan lebih dari 300 orang meninggal dunia setiap harinya. Sehingga, ia meminta jangan meniru orang-orang tidak bertanggung jawab seperti pemilik kantor di lantai 43 tersebut.

"Lantainya 43, isinya orang-orang terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan. Beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Ia mengatakan, sanksi akan ditegakan kepada pelanggar aturan yang buat pemerintah. Ia juga meminta jika menemukan kantor-kantor non esensial tetap beraktivitas normal untuk melaporkannya.

Baca Juga: PKH Triwulan 3 Cair Bulan Juli, BPNT dan BST Rp300 ribu, Intip Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali selama 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat itu sebagai upaya dari pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah