Teknis penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan, pada kendaraan yang melewati titik-titik penyekatan akan diminta untuk putar balik. Kecuali kendaraan yang termasuk kategori esensial dan kritikal.
Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki
Sebelumnya Kebijakan PPKM Darurat diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.***