Sementara Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menegaskan, dalam penyekatan PPKM Darurat tidak ada sistem buka tutup.
Namun, berdasarkan kategori esensial dan kritikal para pengendara tersebut akan mendapatkan izin untuk melintas.
Baca Juga: Rekor Lagi, Pasien Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 29.745 Kasus
“Kalau untuk buka tutup kita berdasarkan kendaraan-kendaraan yang kategori esensial dan kritikal saja. Itu yang kita buka, kita teruskan untuk melewati penyekatan. Kalau bukan kita suruh putar balik,” terang AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman saat dihubungi wartawan.
Namun, jika terjadi kepadatan arus lalu-lintas apabila situasinya mengharuskan untuk membuka, maka akan dibuka namun bukan buka tutup.
Sebagai Informasi, akibat penyekatan hari ini sedikitnya ada sekitar 800 kendaraan yang terkena imbas penyekatan PPKM Darurat di titik perbatasan Tangsel-Jaksel yang ditutup selama 24 jam.
Baca Juga: Ini Link Pengumuman PPDB Banjarmasin 2021 Tingkat SMP, Cek Jadwal Daftar Ulang Disini
Penyekatan sendiri dilakukan di 3 lokasi di antaranya Pondok Aren, Pamulang, dan Serpong.
Kebijakan PPKM Darurat ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 lalu.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.