Melalui ketentuan di atas, maka setiap pendaftar tidak diperbolehkan melakukan hal berikut:
1. Mendaftar lebih dari satu instansi, satu jabatan, dan satu kebutuhan CPNS dan PPPK
2. Menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Nantinya, dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan terbagi dalam dua tes.
Kedua tes tersebut yakni Seleksi Kompetensi Dasae (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). ***