Syarat dan Ketentuan Umum PPPK non Guru, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

- 30 Juni 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru
Ilustrasi PPPK Non Guru /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Catat Rinciannya! BKN Umumkan Tambahan Soal dan Waktu Pengerjaan Tes SKD Seleksi CPNS 2021

8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri

Sementara, ketentuan umum PPK non Guru yaitu:

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran.

Baca Juga: Buruan Daftar ESDM Resmi Rilis 41 Formasi dan Program Studi CPNS 2021, Cek di Sini

Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah