"Amanat konstitusi kita bilang kini cuma boleh 2 periode. Jadi ini jelas gerakan melawan konstitusi," tambahnya lagi.
Komentar Rachland pun mendapat dukungan netizen.
Baca Juga: Ungguli Raffi Ahmad, Arya Saloka Raih Telkomsel Awards 2021
Salah satunya dari akun @edy_siregar_77. Dia mengatakan, masa jabatan presiden 3 periode adalah inkostitusional.
"Masa Jabatan Presiden 3 Periode Adalah Inkonstitusional dan Merupakan Bentuk Gerakan Melawan Konstitusi. Sudah Sangat Jelas Diatur Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan UUD 1945," timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi ikut berkomentar perihal munculnya wacana masa jabatan presiden 3 Periode. Jokowi menolak usulan tersebut.
Baca Juga: Aksi Billboard Rp100 Juta vs Spanduk Murah, Uya Kuya Sebut Denise Chariesta Pansos
Sikap Jokowi diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya @fadjroel pada, Senin 15 Maret 2021, Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan usulan tersebut.
Menurutnya, Jokowi tidak punya niatan untuk menjabat sebagai kepala negara selama 3 periode.