Mau Jadi PNS 2021? Simak Persyaratan Batas Usia Pendaftar CPNS dan PPPK 2021

- 12 Juni 2021, 17:19 WIB
Persyaratan batas usia pendaftar CPNS 2021 dan PPPK.
Persyaratan batas usia pendaftar CPNS 2021 dan PPPK. /Antara

SERANG NEWS - Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS 2021) yang akan dibuka oleh pemerintah pada tahun ini meliputi seleksi CPNS umum, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.

Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK dibuka di berbagai tempat, mulai dari Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.

Sementara itu jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya disebutkan akan dibuka paa 31 Mei lalu mengalami penundaan.

Meskipun mengalami penundaan, bagi pelamar perlu mempersiapakan berkas dan dokumen yang sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lembaga dan Kementerian Syaratkan Peserta CPNS 2021 Punya Sertifikat Toefl

Selain itu, ada hal yang penting perlu pelamar harus tau yakni batas usia untuk pelamar SSCASN CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru sudah ditetapkan sesuai dengan sscasn.bkn.go.id

Bagi pelamar yang ingin mendaftar diri mengikuti seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 dipastikan usianya sesuai dengan persyaratanya yang telah ditetapkan.

Dikutip SerangNews.com dari sumber BKN pada sabtu 12 Juni 2021, Berikut informasi mengenai Batasan Usia Pelamar SSCASN CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Update CPNS 2021: Syarat, Formasi, Jadwal Pendaftaran dan Alur Seleksi CPNS, PPKK di sscasn.bkn.go.id

CPNS 2021

Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN/CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Tips Dapat Skor TOEFL CPNS 2021 di Atas 400 dan Strategi Raih Skor Tes Tinggi Lolos PNS

PPPK Non Guru

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK Guru

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS dan PPPK 2021 dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id. Dan bagi yang mendaftar PPPK dapat melalui ssp3k.bkn.go.id.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah