4. Selanjutnya akan muncul informasi penerima BLT UMKM.
BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta itu ternyata tidak bisa diterima oleh orang-orang dengan kategori tertentu.
Kategori yang tidak termasuk penerima BLT UMKM di antaranya, Warga Negara Asing (WNA), WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN dan BUMD.***