Fahri Hamzah: Kalau Negara Lain Pergi Haji, Rakyat Kita Harus Pergi Haji

- 5 Juni 2021, 22:26 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti pembatalan ibadah haji 2021.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti pembatalan ibadah haji 2021. /Instagram.com/@fahrihamzah/

SERANG NEWS – Pembatalan Jamaah Haji 2021 asal Indonesia terus menuai polemik.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzag turut bersuara atas pembatalan Ibadah Haji 2021.

“Kalau Negara lain pergi haji, rakyat kita harus pergi haji,” tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang dikutip SerangNews.com, Sabtu 5 Juni 2021.

Sebelumnya, politisi Partai Gelora itu juga sudah menyuarakan pembatalan Ibadah Haji 2021 yang menuai banyak protes dari publik.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatalkan, Fahri Hamzah: Prioritaskan Jamaah yang Telah Menabung 10 Tahun!

Fahri Hamzah mengungkapkan, beberapa jamaah ada yang rela menabung hingga 10 tahun demi bisa melakukan Ibadah Haji 2021.

"Pemerintah harus memikirkan nasib Jamaah Calon Haji Indonesia terutama yang telah menabung berpuluh tahun," ujar Fahri Hamzah pada cuitan sebelumnya.

Selain itu, Fahri Hamzah juga meminta agar jamaah haji yang telah memasuki usia renta turut masuk prioritas pemberangkatan.

Baca Juga: Haji 2021 Batal Berangkat, Begini Cara Pengembalian Biaya Perjalanan Haji

"Pemerintah juga harus memprioritaskan jamaah yang usianya telah semakin renta," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberangkatkan jamaah Haji 2021.

Informasi itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag : Uang Jemaah Haji Aman, Jika Mau Diambil Bisa!

Yaqut menyebut alasannya karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19 yang malanda dunia, hingga faktor kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan paling dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Telekonferensi dihadiri Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan MUI dan ormas Islam.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x